2 Reklame Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung di Jalan Ahmad Yani: Berasal dari Aduan Masyarakat

- 4 Agustus 2023, 17:00 WIB
Satpol PP Kota Bandung kembali menertibkan reklame yang melanggar aturan di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, pada Kamis 3 Agustus 2023.
Satpol PP Kota Bandung kembali menertibkan reklame yang melanggar aturan di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, pada Kamis 3 Agustus 2023. /

MAPAY BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung kembali menertibkan reklame yang melanggar aturan di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, pada Kamis 3 Agustus 2023.

Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi menyebut, ada dua titik reklame di ruas jalan Ahmad Yani yang ditertibkan.

Menurut Satriadi, penertiban reklame ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat.

 

Baca Juga: Pemkot Bandung Larang Pemasangan Reklame Politik Dipasang di Sejumlah Titik, Simak Daftarnya

"Ini berasal dari aduan masyarakat. Ada satu reklame yang ukuran 4x8 meter, dan yang satunya lagi naskahnya menyangkut di kabel. Jadi totalnya ada dua," ujar Satriadi di Bandung, Kamis 3 Agustus 2023 malam.

Selain itu, Satpol PP Kota Bandung pun sedang dalam tahap menertibkan reklame-reklame dari perusahaan seperti gerai minimarket, kuliner, dan obat-obatan, yang belum membayar pajak.

"Kami akan koordinasi juga dengan Bapenda (terkait pajak), sehingga output dari penertiban reklame ini adalah para pelaku usaha terkait dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak reklame," kata Satriadi.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x