Satpol PP Tertibkan 3 Reklame Ilegal di Kota Bandung

- 1 Juni 2023, 12:00 WIB
Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung, Selasa 30 Mei 2023 malam
Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung, Selasa 30 Mei 2023 malam /Diskominfo Kota Bandung

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung menertibkan reklame ilegal di sejumlah ruas jalan pada 30-31 Mei 2023.

Kepala Seksi Tibum Satpol PP, R. Satriadi Buana mengatakan penertiban reklame ilegal tersebut di antaranya satu reklame billboard di Jalan Cihampelas No. 27, dan dua reklame billboard di Jalan Terusan Buahbatu.

"Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019, penertiban akan kami lakukan selama dua hari ini," jelas Satriadi.

 

Baca Juga: Long Weekend Dimulai Hari Ini, Polisi Siap Antisipasi Peningkatan Volume Kendaraan di Lembang

"Waktu pelaksanaan mulai dari pukul 21.00 WIB sampai selesai. Total jumlah personel yang turun sebanyak 73 orang," jabarnya.

Adapun dalam penertiban rekalame ilegal itu, Satpol PP Kota Bandung menerjunkan sebanyak 8 unit armada yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 3 truk angkut Satpol PP, 1 mobil KR Patroli Satpol PP, dan 1 mobil alat berat crane.

"Penertiban di titik pertama akan dimulai pukul 23.20 WIB yakni billboard horizontal ukuran 5x10 meter di Jalan Cihampelas No. 27 menggunakan alat berat crane," paparnya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x