Baca Juga: Beri 2 Jamu Ini Tiap Hari, Perkutut Dijamin Gacor Saat Kontes Burung 17 Agustus Nanti
Satriadi menyebut, penertiban reklame ini juga sejalan dengan tujuan membersihkan sampah visual yang ada di Kota Bandung, sehingga aspek estetika kota dapat dijaga kembali.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak.
"Berulang kali kami imbau, patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah," pungkasnya.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.