2 Reklame Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung di Jalan Ahmad Yani: Berasal dari Aduan Masyarakat

- 4 Agustus 2023, 17:00 WIB
Satpol PP Kota Bandung kembali menertibkan reklame yang melanggar aturan di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, pada Kamis 3 Agustus 2023.
Satpol PP Kota Bandung kembali menertibkan reklame yang melanggar aturan di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, pada Kamis 3 Agustus 2023. /

MAPAY BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung kembali menertibkan reklame yang melanggar aturan di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, pada Kamis 3 Agustus 2023.

Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi menyebut, ada dua titik reklame di ruas jalan Ahmad Yani yang ditertibkan.

Menurut Satriadi, penertiban reklame ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat.

 

Baca Juga: Pemkot Bandung Larang Pemasangan Reklame Politik Dipasang di Sejumlah Titik, Simak Daftarnya

"Ini berasal dari aduan masyarakat. Ada satu reklame yang ukuran 4x8 meter, dan yang satunya lagi naskahnya menyangkut di kabel. Jadi totalnya ada dua," ujar Satriadi di Bandung, Kamis 3 Agustus 2023 malam.

Selain itu, Satpol PP Kota Bandung pun sedang dalam tahap menertibkan reklame-reklame dari perusahaan seperti gerai minimarket, kuliner, dan obat-obatan, yang belum membayar pajak.

"Kami akan koordinasi juga dengan Bapenda (terkait pajak), sehingga output dari penertiban reklame ini adalah para pelaku usaha terkait dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak reklame," kata Satriadi.

 

Baca Juga: Beri 2 Jamu Ini Tiap Hari, Perkutut Dijamin Gacor Saat Kontes Burung 17 Agustus Nanti

Satriadi menyebut, penertiban reklame ini juga sejalan dengan tujuan membersihkan sampah visual yang ada di Kota Bandung, sehingga aspek estetika kota dapat dijaga kembali.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak.

 

Baca Juga: Waduh! Persib Salahkan Bobotoh Usai Kena Denda Rp25 Juta, Tuduh Sengaja Datang ke Kediri Biar Kena Sanksi

"Berulang kali kami imbau, patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah," pungkasnya.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah