Rugikan Negara Jutaan Rupiah, Satpol PP Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal di Cimahi

- 13 Juli 2023, 19:15 WIB
Satpol PP Cimahi menunjukan puluhan ribu batang rokok ilegal yang disita saat razia.
Satpol PP Cimahi menunjukan puluhan ribu batang rokok ilegal yang disita saat razia. /Pikiran Rakyat/ Ririn NF/

 

MAPAY BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai kembali menyita 963 bungkus rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BK HTI). Ratusan rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari lima warung di Kota Cimahi.

"Dalam operasi penindakan rokok ilegal kami mengamamkan sebanyak 963 bungkus rokok ilegal, atau 19.260 batang," kata Kepala Seksi Lidik dan Sidik pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja pada Rabu 12 Juli 2023.

Dia mengungkapkan dari ratusan bungkus rokok ilegal itu perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp13 juta.

"Perkiraan kerugiannya hari hasil operasi gabungan kemarin sekitar Rp13 juta kalau dihitung-hitung dari nilai pajak cukainya," ucap Karsa.

Baca Juga: PPDB SMP di Karawang Diduga Ada Jual-Beli Kursi, Orang Tua Harus Rogoh Kocek hingga Rp3 Juta

Diakuinya, peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi masih marak terjadi. Dimana pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai.

Meskipun penjualan rokok ilegal sudah dilarang Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun faktanya di lapangan pihaknya masih menemukan rokok ilegal bereda.

Hal itu diketahu setelah pihaknya bersama Bea Cukai dan petugas gabungan lainnya beberapa kali melakukan operasi penindakan. Rokok ilegal itu rata-rata dijual di warung-warung atau tokok kelontongan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x