Pemkot Bandung Larang Pemasangan Reklame Politik Dipasang di Sejumlah Titik, Simak Daftarnya

- 27 Juli 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi baliho.
Ilustrasi baliho. /Pexels.com/Athena

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melarang pemasangan reklame politik Pemilu 2024 di sejumlah titik.

Hal itu sesuai hasil kesepakatan bersama antara Pemkot Bandung dan Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang membahas soal reklame politik 2024.

Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut diketahui, jika pemasangan reklame politik Pemilu 2024 di Kota Bandung dilarang dipasang di titik seperti salah satunya di kawasan Flyover.

 

Baca Juga: Daftar 3 Jalan yang Ditutup saat Asia Africa Festival 2023 di Kota Bandung Sabtu 29 Juli 2023

Kesepakatan tersebut juga berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perbuahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomo 005 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame politik Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x