Pemkot Bandung Larang Pemasangan Reklame Politik Dipasang di Sejumlah Titik, Simak Daftarnya

- 27 Juli 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi baliho.
Ilustrasi baliho. /Pexels.com/Athena

 

- Jalan Asia Afrika, Tamansari, Siliwangi, R.A.A Wiranatakusuma, Pajajaran, Wastukencana, Aceh, Pahlawan, Katamso, Supratman dan Diponegoro.

Baca Juga: Daftar 3 Jalan yang Ditutup saat Asia Africa Festival 2023 di Kota Bandung Sabtu 29 Juli 2023

- Kantor pemerintahan, tempat pendidikan, tempat ibadah, lintasan Kereta Api, Rumah Sakit, Kantor militer dan Kepolisian.

Meski demikian Partai Politik peserta Pemilu 2024 masih diperbolehkan memasang reklame politik di beberapa titik seperti di bawah ini:

 

- Jalan Dr Djundjunan, LL.RE Martadinata, Ir H Djuanda, Braga, Cihampelas, Cibaduyut, Sudirman, di Bawah Flyover Pasopati, Flyover Kiaracondong dan Flyover Jalan Jakarta.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Bojan Hodak Pelatih Baru Persib, Nomor 3 Bikin Bobotoh Bangga

Perlu dicatat setiap penyelenggaraan reklame politik Pemilu 2024 harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan kampanye dari Wali Kota atau Pejabat tuang ditunjuk.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah