MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membongkar reklame dan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sudah habis masa izin berlaku di seluruh wilayah Kota Bandung.
Hal tersebut diungkapkan Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna usai meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat 28 April 2022.
"Sementara sudah terinventarisasi ada 560 lebih reklame ilegal. Tidak ada toleransi lagi. Namanya ilegal kita akan bongkar," tegas Ema.
Baca Juga: Bukan Monster! Begini Wujud Asli Yakjuj Makjuj, Makhluk Perusak di Akhir Zaman Menurut UAS
Ema menerangkan, reklame dan JPO ilegal tersebut akan dibongkar secara bertahap oleh Satpol PP mulai Mei 2023. Penertiban akan mengerahkan 75 persen personel Satpol PP Kota Bandung.
"Kasatpol PP yang akan menjadi komandan untuk membongkar semua reklame ilegal ini secara bertahap. Secepatnya, awal Mei sudah ada aksi," paparnya.
Baca Juga: Resep Balado Bola Daging dan Es Kopi Jeli Wajib Dicoba, Rasanya Lezat, Menyegarkan dan Bikin Nagih
Oleh karenanya, Ema mengimbau para pengusaha periklanan untuk taat aturan yang berlaku. Harapannya, tak akan ada lagi reklame ilegal di Kota Bandung.