Lagi! Pemkot Bandung Eksekusi Reklame Ilegal yang Berdiri di Jalan Kota Bandung

- 15 Juni 2023, 19:45 WIB
Tim Gabungan Pemkot Bandung gelar operasi penertiban reklame pada tanggal 13 sampai 14 Juni 2023.
Tim Gabungan Pemkot Bandung gelar operasi penertiban reklame pada tanggal 13 sampai 14 Juni 2023. /Diskominfo Kota Bandung

 

MAPAY BANDUNG - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar operasi penertiban reklame pada 13-14 Juni 2023. Hasilnya, tim menertibkan reklame di Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra dan Jalan Terusan Buahbatu.

Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan pada Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari agar tidak menimbulkan kemacetan.

 

Penertiban melibatkan 59 orang dengan 6 unit armada yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 2 truk angkut Satpol PP, dan 1 mobil Patroli Satpol PP.

Baca Juga: Anti Kolesterol Tinggi Kalau Abis Makan Daging Kurban Minum Ramuan dr. Zaidul Akbar

Penertiban pada lokasi pertama dimulai pukul 22.48 WIB yaitu neon box dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Cihampelas No. 58. Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu neonbox dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Kebon Kawung.

"Lokasi ketiga di Jalan Cijagra yaitu neonbox dengan ukuran 1 x 0,5 meter. Dilanjut pukul 01.40 WIB penertiban neonbox di Jalan Terusan Buahbatu. Selanjutnya seluruh barang bukti hasil penertiban reklame dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu," jelas Satriadi.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x