Lagi! Pemkot Bandung Eksekusi Reklame Ilegal yang Berdiri di Jalan Kota Bandung

- 15 Juni 2023, 19:45 WIB
Tim Gabungan Pemkot Bandung gelar operasi penertiban reklame pada tanggal 13 sampai 14 Juni 2023.
Tim Gabungan Pemkot Bandung gelar operasi penertiban reklame pada tanggal 13 sampai 14 Juni 2023. /Diskominfo Kota Bandung

 

Ia mengungkapkan, penertiban reklame ini dilakukan berdasar kepada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.

Baca Juga: Asal Usul Jalan Siliwangi Kota Bandung, Benarkah Diambil dari Nama Raja Kerajaan Sunda?

"Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif," katanya.

Perlu diketahui, tim gabungan ini terdiri dari personil Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah Bapenda, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x