MAPAY BANDUNG - PPKM Level 3-4 akan berlaku di pulau Jawa dan Bali mulai 21 hingga 25 Juli 2021.
Sejumlah daerah akan memberlakukan PPKM level 3-4 sebagai pengganti PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021 kemarin.
Pemerintah sendiri melalui Kemendagri telah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Ganti Istilah Baru Lagi, Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 di Wilayah Ini Hingga 25 Juli 2021
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," isi dari Inmendagri tersebut dikutip Rabu 21 Juli 2021.
Adapun ketentuan yang harus dilakukan daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 sebagai berikut:
Baca Juga: PPKM Darurat Berganti Nama Jadi Level 3-4, Fadli Zon: Tak Jelas dan Asal-asalan
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);