Jika PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Apa Saja Sektor Usaha yang Diberi Kelonggaran?

- 21 Juli 2021, 07:30 WIB
Jokowi Keluarkan Aturan Baru PPKM Darurat untuk sektor ekonomi
Jokowi Keluarkan Aturan Baru PPKM Darurat untuk sektor ekonomi /Foto : tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden /

MAPAY BANDUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat atau PPKM Darurat resmi diperpanjang.

PPKM Darurat diperpanjang di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021.

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 lantaran angka penularan Covid-19 terus naik. Namun demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan, maka pemerintah akan membuka secara bertahap PPKM Darurat pada 26 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Rabu 21 Juli 2021 : Drama Turki Kurulus Osman Tayang Pukul 20.00 WIB

""Jika tren kasus (Covid-19) terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa 20 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak? Ini Jawaban Presiden Jokowi

Lantas apa saja yang akan diberi kelonggaran jika PPKM Darurat berakhir pada 25 Juli 2021?

Baca Juga: Terdampak PPKM Darurat, Himpunan Pedagang Pasar Baru Minta Kompensasi ke Presiden Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan akan memberikan kelonggaran pembukaan tempat usaha bagi pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, cucian kendaraan dan sejenisnya. Tempat usaha tersebut dibuka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x