Baca Juga: Pengusaha: Perpanjangan PPKM Darurat Membuat Berat dan Sekarat, tapi Kami Tak Ada Pilihan Lain
Begitu juga dengan warung makan, lapak jalanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai 21.00 WIB.
"Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan sehar-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas (pengunjung) maksimal 50%," tuturnya.
"Saya minta kita semuanya bisa kerjasama bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun," tandasnya.***