f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan
lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh
puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Rabu 21 Juli 2021 : Drama Turki Kurulus Osman Tayang Pukul 20.00 WIB
k. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM ;
l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi
umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
Baca Juga: BREAKING NEWS! PPKM Darurat Mulai Dibuka Bertahap pada 26 Juli 2021