PPKM Level 3-4 Mulai Berlaku Hari Ini, Catat Aturan Terbarunya

- 21 Juli 2021, 11:11 WIB
Sejumlah pengunjung berjalan di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). Selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli, pemerintah mengijinkan beberapa gerai untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kategori seperti supermarket, swalayan, gerai makanan dan minuman, hingga restoran namun hanya melayani pesan antar dan dibungkus. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Sejumlah pengunjung berjalan di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). Selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli, pemerintah mengijinkan beberapa gerai untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kategori seperti supermarket, swalayan, gerai makanan dan minuman, hingga restoran namun hanya melayani pesan antar dan dibungkus. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

Baca Juga: PPKM Level 4 Mulai Berlaku Hari Ini Termasuk Kota Bandung

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina;dan

e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan
Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah