PPKM Level 4 Mulai Berlaku Hari Ini Termasuk Kota Bandung

- 21 Juli 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Asia-afrika
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Asia-afrika /PRFM

 


MAPAY BANDUNG - Pemerintah mulai memberlakukan PPKM Level 4 di pulau Jawa dan Bali mulai 21 hingga 25 Juli 2021. Penamaan istilah baru PPKM level 4 ini untuk menggantikan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli lalu.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat selama sepekan ke depan atau hingga 25 Juli 2021. Jika kasus tren penyebaran Covid-19 mulai menurun, menurut Jokowi pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Perlu dicatat kebijakan PPKM level 4 itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Ganti Istilah Baru Lagi, Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 di Wilayah Ini Hingga 25 Juli 2021

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," isi dari Inmendagri tersebut dikutip Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Berganti Nama Jadi Level 3-4, Fadli Zon: Tak Jelas dan Asal-asalan

Ada sejumlah daerah daerah yang wajib menerapkan PPKM level 4 ini. Termasuk di wilayah Kota Bandung. Selain Kota Bandung, di Jawa Barat sendiri ada beberapa daerah yang melaksanakan PPKM level 4 di antaranya ialah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Terdampak PPKM Darurat, Pengusaha Hotel di Garut Merasakan Hidup Tanpa Arah

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 bersama dengan daerah lainnya. Adapun daerah di Jawa Barat yang memberlakukan PPKM level 3 yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x