MAPAY BANDUNG - Pemerintah kini tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat. Saat ini pemerintah menggunakan istilah baru yakni PPKM level 4.
PPKM level 4 ini akan mulai dilaksanakan pada 21 hingga 25 Juli 2021. Penggunaan istilah PPKM level 4 itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," isi dari Inmendagri tersebut dikutip Rabu 21 Juli 2021.
Baca Juga: Setuju Perpanjangan PPKM Darurat, Pengamat: Ringankan Beban Kerja RS dan Nakes
Dalam instruksi itu disebutkan ada sejumlah daerah yang wajib menerapkan kembali sejumlah aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Tingkatan level ini diambil ditentukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan status daerah di masing-masing daerah.
Baca Juga: Terdampak PPKM Darurat, Pengusaha Hotel di Garut Merasakan Hidup Tanpa Arah
Lantas wilayah mana saja yang memberlakukan PPKM level 4 di pulau Jawa dan Bali?
Berdasarkan data yang dilansir dari laman Covid19.go.id ada sejumlah daerah yang wajib memberlakukan PPKM level 4 dan level 3 di antaranya ialah :
PPKM level 4