PPKM Darurat Diperpanjang di Kota Bandung, Oded Akan Berikan Relaksasi Jam Operasional Cafe dan Restoran

- 21 Juli 2021, 08:06 WIB
Pengunjung tengah menikmati suasana hutan pinus di cafe Warung Kopi Gunung  yang berada di Jalan Tangkuban Perahu, Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu, 5 Juni 2021.
Pengunjung tengah menikmati suasana hutan pinus di cafe Warung Kopi Gunung yang berada di Jalan Tangkuban Perahu, Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu, 5 Juni 2021. /MUDANESIA/Raden Bagja/


MAPAY BANDUNG - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021.

Salah satu penekanan dalam PPKM Darurat diperpanjang ialah untuk menekan angka penularan Covid-19.

Pemerintah Kota Bandung sendiri telah merespons kebijakan baru terkait PPKM Darurat diperpanjang ini. Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan jika pihaknya akan memberikan relaksasi bagi para pelaku usaha seperti cafe dan restoran.

Baca Juga: Ojol Bandung Diperbolehkan Lewati Penyekatan Jalan, Rencana Aksi Konvoi Keliling Hari ini Dibatalkan

Relaksasi yang diberikan lanjut Oded salah satunya mengenai jam operasional. Namun demikian Oded meminta para pemilik cafe dan restoran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Jika PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Apa Saja Sektor Usaha yang Diberi Kelonggaran?

“Artinya jam operasionalnya diberikan relaksasi. Tapi tidak ada kerumunan. Kalau ada kerumunan, saya langsung minta petugas untuk membubarkan tapi dengan cara yang humanis jangan aroganlah,” ujarnya Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS! PPKM Darurat Mulai Dibuka Bertahap pada 26 Juli 2021

Sebelumnya dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 68 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pelaksanaan kegiatan warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).***

 

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x