Sepanjang 2023, Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online

- 26 April 2024, 12:00 WIB
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kamis (18/4/2024)
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kamis (18/4/2024) /Divhumas Polri/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Polri menyebut telah menangani 1.195 kasus judi online sepanjang tahun 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online ini merupakan salah satu intruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Bapak Kapolri selalu memberikan instruksi terkait dengan melaksanakan tugas pokok fungsi dan peran Polri dalam proses penegakan hukum untuk mewujudkan pemeliharaan kamtibmas, termasuk dengan kasus tindak pidana perjudian," ungkap Trunoyudo, Kamis 25 April 2024.

Baca Juga: Jalan Braga Bandung Akan Bebas Kendaraan, Mulai Diujicoba Mulai Mei 2024 Setiap Akhir Pekan

Selain itu, kata Trunoyudo Polri juga telah menangkap 1.987 tersangka kasus judi online selama 2023.

Trunoyudo memastikan komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online juga terus berlanjut pada 2024. Empat bulan berjalan, sebanyak 792 kasus sudah ditangani.

"Saya sampaikan kasus judi online terjadi di Indonesia ini mengalami penurunan sebanyak 404 kasus, yaitu pada 2024 sebanyak 792 kasus dan pada tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus yang telah ditangani," tuturnya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Diminta Gercep Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Baca Juga: Program Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Akan Dilakukan Setiap Akhir Pekan, Dimulai Kapan?

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x