MAPAY BANDUNG - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berganti nama menjadi level 3-4.
Pergantian nama ini mendapatkan kritik dari sejumlah tokoh, salah satunya Wakil Ketua DPP Gerindra Fadli Zon.
Melalui unggahan di akun Twitternya, mantan Wakil Ketua DPR ini menyebutkan istilah level 3-4 yang merupakan nama pengganti dari PPKM Darurat dinilai tidak jelas dalam kriterianya.
Baca Juga: Ganti Istilah Baru Lagi, Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 di Wilayah Ini Hingga 25 Juli 2021
Menurutnya, perubahan nama itu juga tidak menggunakan istilah dalam Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.
"Label baru lagi, PPKM Level 3-4 mengganti PPKM Darurat yg gagal. Istilah ini tak jelas kriterianya n terkesan asal2an," tulis Fadli Zon.
Baca Juga: Setuju Perpanjangan PPKM Darurat, Pengamat: Ringankan Beban Kerja RS dan Nakes
"Harusnya pakai istilah n sistem yg diatur dlm UU Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa Level 3-4 knp bukan Level 42?," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali dengan level 3-4 mulai hari ini Rabu, 21 Juli 2021.