Hal itu tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021.
Baca Juga: Viral Pria Ini Disebut Mirip Indro Warkop Saat Muda
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," demikian bunyi instruksi tersebut.
Baca Juga: Kurban 1.100 Ekor Hewan di Hari Raya Idul Adha 2021, Putra Siregar Pecahkan Rekor MURI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
"Karena itu jika tren terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.*