PPKM Darurat Berganti Nama Jadi Level 3-4, Fadli Zon: Tak Jelas dan Asal-asalan

- 21 Juli 2021, 10:11 WIB
Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Fadli Zon.
Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Fadli Zon. /Twitter/ @fadlizon

MAPAY BANDUNG - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berganti nama menjadi level 3-4.

Pergantian nama ini mendapatkan kritik dari sejumlah tokoh, salah satunya Wakil Ketua DPP Gerindra Fadli Zon.

Melalui unggahan di akun Twitternya, mantan Wakil Ketua DPR ini menyebutkan istilah level 3-4 yang merupakan nama pengganti dari PPKM Darurat dinilai tidak jelas dalam kriterianya.

Baca Juga: Ganti Istilah Baru Lagi, Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 di Wilayah Ini Hingga 25 Juli 2021

Menurutnya, perubahan nama itu juga tidak menggunakan istilah dalam Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.

"Label baru lagi, PPKM Level 3-4 mengganti PPKM Darurat yg gagal. Istilah ini tak jelas kriterianya n terkesan asal2an," tulis Fadli Zon.

Baca Juga: Setuju Perpanjangan PPKM Darurat, Pengamat: Ringankan Beban Kerja RS dan Nakes

"Harusnya pakai istilah n sistem yg diatur dlm UU Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa Level 3-4 knp bukan Level 42?," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali dengan level 3-4 mulai hari ini Rabu, 21 Juli 2021.

Hal itu tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021.

Baca Juga: Viral Pria Ini Disebut Mirip Indro Warkop Saat Muda

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," demikian bunyi instruksi tersebut.

Baca Juga: Kurban 1.100 Ekor Hewan di Hari Raya Idul Adha 2021, Putra Siregar Pecahkan Rekor MURI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

"Karena itu jika tren terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.*

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah