Aturan Terbaru PPKM Mikro: Lebih dari 5 Rumah Positif Corona Langsung Dinyatakan Zona Merah

- 5 April 2021, 17:58 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /PEXELS//Pexels


MAPAY BANDUNG - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan kedepan yaitu 6 - 19 April 2021.

Selain memperpanjang, pemerintah memperluas daerah yang diwajibkan menerapkan PPKM Mikro menjadi 20 provinsi, sebelumnya 15 provinsi.

Sebelumnya PPKM Mikro diterapkan di 15 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Kronologis Gubernur Lukas Enembe Masuk Papua Nugini Tanpa Izin: Naik Ojek lalu Dideportasi

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia: India Catat Rekor Kasus Positif Corona Harian Tembus Lebih dari 100 Ribu Orang

Sekarang bertambah 5 provinsi yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua.

"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM Mikro, yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin 5 April 2021.

Untuk lima belas provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro pada periode sebelumnya, semua provinsi mengalami perubahan yang baik, kecuali Banten.

Baca Juga: 4 WNI yang Diculik Abu Sayyaf Selama 427 Hari Berhasil Diselamatkan, Ada yang Masih Umur 15 Tahun

Baca Juga: Tol Cisumdawu Ditargetkan Tuntas Akhir 2021, Menteri PUPR Minta Segera Selesaikan Pembebasan Lahan

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x