MAPAY BANDUNG - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) bakal berakhir tanggal 5 April 2021.
Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini akan terus ditingkatkan untuk terus mengefektifkan upaya pengendalian pandemi.
“Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan, dan tadi Arahan Bapak Presiden kriterianya diperketat. Jadi nanti sesudah tanggal 5 April kita akan memperketat kriteria dari PPKM Mikro ini,” ujarnya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Tindak Lanjut Program Vaksinasi, Jumat 26 Maret 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Awal Hingga Pertengahan Mei 2021
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Mudik Lebaran Dilarang Lagi Tahun Ini, Apa Kabar Cuti Bersama?
Ditambahkan Airlangga, cakupan PPKM Mikro juga akan diperluas sesuai dengan parameter-parameter yang ada.
“Arahan Bapak Presiden, PPKM mikro ini akan terus ditambahkan kewilayahannya. Jadi sesudah nanti tanggal 5 April, kita akan menambahkan lima provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada,” ujarnya.
Baca Juga: Banjir Kritik, Drakor Joseon Exorcist Resmi Berhenti Tayang
Baca Juga: Seventeen Bakal Tampil di Acara TV Amerika