Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Jawa-Bali Hingga 22 Maret 2021, Termasuk 3 Provinsi Ini

- 6 Maret 2021, 15:24 WIB
Ilustrasi PPKM Berbasis Mikro. Polres cek Kesiapan PPKM Mikro Di Kecamatan Kutasari Purbalingga
Ilustrasi PPKM Berbasis Mikro. Polres cek Kesiapan PPKM Mikro Di Kecamatan Kutasari Purbalingga /Antara/Dhemas Reviyanto

MAPAY BANDUNG - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali hingga 22 Maret 2021 mendatang.

Ada perbedaan dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini.

Perbedaannya ialah PPKM Mikro diperluas ke tiga provinsi di luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Larang Kegiatan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang

Baca Juga: Revisi Perwal, Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi Lebih dari Pukul 21.00 WIB

Tiga provinsi tersebut di antaranya, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

Perpanjangan PPKM Mikro ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalikan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19, ada tiga provinsi di luar Jawa yang turut memberlakukan PPKM Mikro ini.

Baca Juga: Pemkot Bandung Berikan Relaksasi Sektor Usaha Salon dan Arena Permainan Anak

"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," tulis Inmendari tersebut, Jumat 5 Maret 2021.

Dalam Inmendagri tersebut tidak berisikan tentang aturan baru soal PPKM Mikro yang berlaku hingga 8 Maret 2021 ini.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari ini: Andin Menghilang di Ikatan Cinta dan Film Mata Dewa Pukul 14.30 WIB

Selama PPKM Mikro, pemerintah pusat meminta kepala daerah untuk memberikan pelaporan integrasi Covid-19 nasional.

Sejumlah pembatasan yang diterapkan pada PPKM Mikro kali ini masih sama.

Seperti 50 persen karyawan perkantoran bekerja dari rumah alias WFH. Restoran maksimal menampung 50 persen pengunjung yang makan di tempat. Pusat perbelanjaan tutup maksimal 21.00.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x