Revisi Perwal, Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi Lebih dari Pukul 21.00 WIB

- 6 Maret 2021, 14:00 WIB
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM /

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Satu diantara aturan yang tertera adalah aturan soal jam operasional tempat usaha.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, pada revisi Perwal nanti relaksasi penambahan jam operasional tempat hiburan masih belum diberikan.

Sehingga waktu maksimal untuk operasional di tengah pandemi Covid-19 ini tempat hiburan tetap pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Karena Lakukan Hal Ini, Dua Tempat Hiburan di Bandung Terancam Ditutup

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Produk UMKM Kota Bandung Memiliki Peluang Lebih Luas untuk Tembus Mancanegara

Baca Juga: Hadapi Musim Transfer, Pelatih Persib: Pemain Asing Berikan Dampak Besar Bagi Tim

“Di dalam perwal sudah jelas, mana ringan, sedang, dan berat. Saya pikir tidak ada ruang perdebatab. Kalau mereka sudah melanggar, bekukan dulu. Kalau masih melanggar ya langsung dicabut,” jelas Ema, Jum'at 5 Maret 2021.

Lebih lanjut Ema juga menerangkan, Pemkot Bandung memberikan relaksasi bagi pelaku usaha salon dan arena permainan anak. Bagi pengusaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak yang ingin mulai beroperasi bisa kembali mengajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Untuk selanjutnya bakal ditindaklanjuti guna memastikan standarisasi protokol kesehatannya terpenuhi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Tidak Ada Kompensasi Jika Cacat atau Meninggal Usai Divaksin? Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x