Karena Lakukan Hal Ini, Dua Tempat Hiburan di Bandung Terancam Ditutup

- 5 Maret 2021, 18:01 WIB
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM /

MAPAY BANDUNG - Camat Bandung Wetan, Sony Bachtiar mengatakan ada dua tempat hiburan di wilayahnya yang terancam ditutup.

Alasannya, dua tempat hiburan tersebut melanggar aturan yang diterapkan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bandung.

Selain karena tidak mematuhi protokol kesehatan, Sony menyebut dua tempat hiburan tersebut juga menyalahi izin operasionalnya.

Kedua tempat tersebut memiliki izin sebagai kafe, namun digunakan sebagai tempat hiburan.

“Izinnya kafe, tapi digunakan untuk tempat hiburan. Jadi okupansinya harus 30 persen, tapi nyatanya di lapangan melebihi 30 persen, bahkan mungkin lebih dari 100 persen,” kata dia saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jumat 5 Maret 2021.

Baca Juga: Tegas! DPP Partai Demokrat Sebut KLB Sumut Bodong, Bertentangan dengan AD/ART Partai

Baca Juga: Link Streaming dan Preview Timnas Indonesia U-23 vs PS Tira Persikabo yang Akan Tanding Malam Ini

Bahkan menurut Sony, pihaknya sering melakukan penyegelan terhadap dua tempat hiburan tersebut.

Namun, tak ada itikad baik dari manajemen, sehingga tempat tersebut berpotensi dicabut izinnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PRFMNews.id dengan judul "Kerap Langgar Aturan, Sejumlah Tempat Hiburan di Bandung Wetan Terancam Ditutup Pemkot.

Saat ini kewilayahan tengah mengkaji kebijakan selanjutnya dengan sejumlah instansi terkait dan menunggu arahan dari Wali Kota Bandung.

“Ini sedang kita kaji dengan bersama dengan Satpol PP, DPMPTSP, dengan bagian hukum dan arahan dari pimpinan,” jelasnya.

Baca Juga: Nadiem Luncurkan Aplikasi, Pengajuan Kenaikan Jabatan Dosen Jadi Mudah

Baca Juga: Rekomendasi Film Akhir Pekan, Jumanji: Welcome To The Jungle, Berpetualang di Papan Permainan Bersama The Rock

Saksikan video pilihan berikut. 

 



Menurutnya, sebelum pihaknya merekomendasikan pencabutan izin terhadap tempat hiburan tersebut, kewilayahan telah melakukan sejumlah langkah.

“Penindakan yang kita lakukan selama ini adalah penyegelan, kalau sudah berkali-kali hingga tiga kali penyegelan tetapi pelaku usaha masih melanggar protokol kesehatan, tahapan berikutnya kalau belum disiplin maka kita cabut izin operasionalnya,” tambahnya.*** (Haidar Rais/PRFMNews.id)

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x