Revisi Perwal, Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi Lebih dari Pukul 21.00 WIB

- 6 Maret 2021, 14:00 WIB
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM /

Mengenai jam operasional kedua tempat tersebut Ema menyebut bakal diatur kemudian secara terperinci dalam revisi Perwal. Namun khusus lokasi usaha yang berada di dalam area pusat perbelanjaan atau mal tentunya menyesuaikan dengan jam operasional tempat tersebut.

“Dari simulasi yang dilihat semua memberikan garansi dengan prokes yang maksimal. Tapi mereka harus mengajukan lagi oleh pelaku usahanya,” tuturnya.

Baca Juga: Nadiem Luncurkan Aplikasi, Pengajuan Kenaikan Jabatan Dosen Jadi Mudah

Tak hanya itu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung sudah membuka ruang akan mulai mengizinkan kegiatan seni dan budaya. Dengan harapan, turut memberikan dampak terhadap sektor ekonomi.

“Untuk pertunjukan seni atau budaya sudah mulai diperbolehkan tapi dengan prokes yang ketat. Mereka juga manusia hidup itu bagian dari mata pencaharian yang harus kita akomodir,” terang Ema menambahkan.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah