Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Larang Kegiatan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang

- 6 Maret 2021, 14:44 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD, memberi tanggapan mengenai KLB Partai Demokrat.
Menkopolhukam, Mahfud MD, memberi tanggapan mengenai KLB Partai Demokrat. /Instagram.com/@mohmahfudmd

MAPAY BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021 kemarin.

Mahfud MD menyebutkan, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat, karena dianggap sesuai dengan Undang-Undang 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dikutip dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd, ia mencontohkan sikap pada zaman pemerintahan Megawati pada saat Matori Abdul Jalil mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Gusdur, dimana Megawati tidak melarang atau mendukung karena hal tersebut adalah masalah internal PKB.

Baca Juga: Ini Daftar Pemain NBA All Star 2021 Pilihan LeBron James dan Kevin Durant

Baca Juga: Revisi Perwal, Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi Lebih dari Pukul 21.00 WIB

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang. Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," cuit Mahfud MD.

Baca Juga: Pemkot Bandung Berikan Relaksasi Sektor Usaha Salon dan Arena Permainan Anak

Ia pun menyinggung sikap Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) pada tahun 2008 yang tidak melakukan pelarangan ketika ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin) karena juga dianggap sebagai urusan partai politik.

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," lanjutnya.

Baca Juga: Satu Tahun Pandemi Berlangsung, Yana Mulyana Sosialisasikan BANDUNG

Pemerintah saat ini, lanjut Mahfud MD, menganggap apa yang terjadi dalam KLB Deli Serdang Partai Demokrat merupakan masalah internal partai.

Ia menegaskan, masalah ini belum menjadi masalah hukum pasalnya belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.

Lebih lanjut ia berujar, bahwa pemerintah hanya akan menangani sudut keamanan, belum sampai pada legalitas partai.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari ini: Andin Menghilang di Ikatan Cinta dan Film Mata Dewa Pukul 14.30 WIB

"Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," pungkasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x