Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Awal Hingga Pertengahan Mei 2021

- 26 Maret 2021, 14:55 WIB
Resmi dinyatakan Mudik Idul Fitri ditiadakan
Resmi dinyatakan Mudik Idul Fitri ditiadakan /Pikiran Rakyat

MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik tahun 2021 ini demi memperlancar pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Larangan mudik Lebaran 2021 ini berlaku bagi semua kalangan masyarakat termasuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.

Adapun, larangan mudik 2021 ini berlaku sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun demikian, setelah maupun sebelum tanggal tersebut masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Mudik Lebaran Dilarang Lagi Tahun Ini, Apa Kabar Cuti Bersama?

Baca Juga: Banjir Kritik, Drakor Joseon Exorcist Resmi Berhenti Tayang

"Sesuai arahan Presiden dan hasil rapat koordinasi Menteri pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H yang disiarkan secara daring, Jumat 26 Maret 2021.

Terkait dengan Cuti Bersama Idul Fitri 1442 H, pemerintah tetap memberlakukan cuti bersama selama satu hari pada tanggal 12 Mei 2021.

Baca Juga: Seventeen Bakal Tampil di Acara TV Amerika

Baca Juga: Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah