MAPAY BANDUNG - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2021. Hal itu guna memperlancar proses vaksinasi Covid-19 yang sedang digencarkan tahun ini.
Larangan mudik Lebaran 2021 ini berlaku bagi semua kalangan masyarakat termasuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.
Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Ia menekankan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.
Baca Juga: Banjir Kritik, Drakor Joseon Exorcist Resmi Berhenti Tayang
Baca Juga: Seventeen Bakal Tampil di Acara TV Amerika
"Sesuai arahan Presiden dan hasil rapat koordinasi Menteri pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H yang disiarkan secara daring, Jumat 26 Maret 2021.
Terkait dengan Cuti Bersama Idul Fitri 1442 H, pemerintah tetap memberlakukan cuti bersama selama satu hari pada tanggal 12 Mei 2021.
Baca Juga: Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak
Baca Juga: KABAR TERBARU, Menkes: Anak Muda Boleh Divaksin Asal Bawa 2 Lansia