Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak

- 26 Maret 2021, 13:11 WIB
Cara mengecek kendaraan kena tilang elektronik
Cara mengecek kendaraan kena tilang elektronik /ETLE Polda Metro Jaya


MAPAY BANDUNG - Sitem tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan di 12 wilayah Polda sejak 23 Maret 2021.

Alat tilang elektronik berupa kamera CCTV dan perangkat pendukung lainnya sudah disebar di 244 titik dari wilayah hukum 12 Polda, termasuk Polda Metro Jaya dan Jawa Barat.

Sistem tilang ektronik terpusat hingga ke Mabes Polri, sehingga ETLE bisa menilang kendaraan yang berplat luar daerah dari lokasi pelanggar.

Baca Juga: Hati-hati, STNK Akan Diblokir Jika Tak Konfirmasi SMS Tilang Elektronik!

Baca Juga: Bagaimana Prosedur Tilang Elektronik di Kota Bandung? Ini Tahapan-tahapannya

Cara kerja tilang elektronik yaitu kamera pengawas akan merekam secara otomatis jika menemukan pelanggaran lalu lintas, kemudian data akan diinput oleh petugas kepolisian dan akan mengirimkan SMS konfirmasi penilangan kepada pemilik kendaraan.

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah kendaraan milik Anda kena tilang elektronik dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka website https://etle-pmj.info/id/check-data melalui handhpone atau komputer
2. Siapkan STNK kendaraan yang akan dicek
3. Isi Nomor Plat Kendaraan
4. Isi Nomor Mesin Kendaraan

Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini Daftar Lengkap 21 Titik Tilang Elektronik di Kota Bandung

5. Isi Nomor Rangka Kendaraan
6. Klik "Cek Data"
7. Jika kendaraan Anda tercatat melanggar aturan lalu lintas maka akan muncul detail data pelanggaran seperti Waktu, Lokasi, Tipe Pelanggaran, dan Status
8. Jika kendaraan Anda tidak tercatat melanggar maka tidak akan muncul data apapun di kolom data pelanggar

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x