MAPAY BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin guna membahas ihwal rencana Polri yang bakal menerapkan secara penuh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.
Menurut Kapolri, program tilang elektronik yang direncanakannya memerlukan berbagai penyesuaian. Ia mengatakan, sistem tilang elektronik akan mengubah pola penilangan.
“Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian,” ungkapnya di Gedung MA, Jakarta, Selasa 2 Februari 2021.
Baca Juga: Pemkab Bandung Siapkan 20 RIbu Alat Rapid Antigen untuk Tes Massal di Tempat Keramaian
Baca Juga: Waduh, Ternyata Pos Damkar di Kabupaten Bandung Belum Ideal
Selain itu, Kapolri membahas pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik, seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan, hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.
Dengan begitu, menurut Kapolri, penegak hukum tidak perlu lagi interaksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya memutus penularan Covid-19.
Baca Juga: Tingkatkan Prestasi, Danlaud Sulaiman Akui Berupaya Jadi Rekan Kerja Paramotor