MAPAY BANDUNG - Polrestabes Bandung sudah memasang alat tilang elektronik alias ETLE di 9 titik persimpangan jalan Kota Bandung.
Alat yang dipasang yaitu berupa CCTV dan pendukung lainnya seperti flash untuk memperjelas fokus kamera saat menyorot pelanggar lalu lintas.
Alat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tersebut berada di 9 titik persimpangan yaitu Jalan simpang Buah Batu, simpang Pasirkoja, simpang Pelajar Pejuang-Turangga, dan simpang Ahmad Yani-Riau.
Baca Juga: Geoffrey Castillion Terima Pinangan Klub Italia Berstatus Pinjaman
Kemudian, simpang Jalan Pahlawan-Pasoepati, simpang Jalan Dago-Cikapayan, simpang Jalan Pasteur, simpang Jalan Asia Afrika-Otista dan simpang Jalan Kosambi.
Kendati sudah dipasang, Kanit Turjawali Polrestabes Bandung AKP Anang Suryana mengatakan, pihaknya belum menentukan kapan waktu penerapan tilang elektronik dimulai.
"Untuk pemberlakukan itu belum," ujar Anang kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin 1 Februari 2021.
Baca Juga: TEGAS! Moeldoko Jawab Tudingan Namanya Dikaitkan Isu Kudeta Demokrat
Baca Juga: AHY Sebut Rencana Kudeta Demokrat Sudah Tercium Sejak Sebulan Lalu
Begitu pun soal teknis penilangan pihaknya belum bisa menjelaskan. Saat ini semua alat tilang elektronik sudah dipasang dan tinggal menunggu arahan langsung dari Polri.