Baca Juga: KABAR TERBARU, Menkes: Anak Muda Boleh Divaksin Asal Bawa 2 Lansia
Perlu diketahui juga ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut macam-macam pelanggaran yang bisa ditilang dengan tilang elektronik atau ETLE:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan
Baca Juga: Gabriella Larasati Bernafas Lega, Pemeras Video Syur Miliknya Sudah Ditangkap Polisi
5. Menggunakan plat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.***