Bagaimana Prosedur Tilang Elektronik di Kota Bandung? Ini Tahapan-tahapannya

- 25 Maret 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi sistem tilang elektronik di Kota Bandung
Ilustrasi sistem tilang elektronik di Kota Bandung /ANTARA/Aprillio Akbar

MAPAY BANDUNG - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kota Bandung sejak 23 Maret 2021.

Polda Jawa Barat sudah memasang 21 titik alat tilang elektronik berupa CCTV dan perangkat pendukung lainnya di Bandung.

Dengan ETLE, maka pelanggar lalu lintas bisa langsung diketahui jenis pelanggarannya, lokasi, dan plat nomor kendaraan tersebut. Nantinya akan ada SMS dari "ETLE JABAR" yang memberikan pemberitahuan tilang.

Baca Juga: 10 Pelanggaran yang Diincar Alat Tilang Elektronik: Gak Pakai Sabuk hingga Bonceng 3

Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini Daftar Lengkap 21 Titik Tilang Elektronik di Kota Bandung

Ada 10 jenis pelanggaran yang dapat ditindak oleh alat tilang elektronik. Mulai dari melanggar batas kecepatan, tidak pakai sabuk pengaman, hingga menggunakan plat nomor palsu.

Seperti apa prosedur tilang elektronik atau ETLE di Kota Bandung? Berikut tahapannya:

1. Pemilik kendaraan akan mendapatkan pesan berisi pemberitahuan pelanggaran lewat SMS
2. Pemilik kendaraan diarahkan untuk membuka link ETLE untuk proses lebih lanjut atau klik di sini
3. Masukan nomor referensi yang telah diterima lewat SMS
4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atas data kendaraan yang melanggar. Ada 2 pilihan yaitu "Kendaraan Saya" dan "Bukan Kendaraan Saya"

Baca Juga: Ada Dua Daerah di Jawa Barat yang Akan Duluan Operasikan Tilang Elektronik

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x