5. Setelah konfirmasi, pemilik dapat melihat detail pelanggaran seperti bukti foto, waktu, dan pasal yang dikenakan
6. Memilih "Saya Melanggar" atau "Saya Tidak Melanggar". Jika memilih "Saya Melanggar", di tahap selanjutnya pemilik kendaraan dapat memeriksa kembali keseluruhan detail pelanggaran, serta jumlah denda yang dibayarkan. Pemilik juga bisa memilih hadir di persidangan
Baca Juga: Peserta Lolos Gelombang 15 Wajib Nonton Video Ini, Atau Dana Insentif Tidak Cair
7. Setelah itu, petugas kepolisian melakukan tindak lanjut dengan mengisi detail perkara pada sistem e-tilang
8. Petugas melengkapi data yang diperlukan untuk masuk pada proses penilangan seperti nama petugas hingga tanggal sidang
9. Pemilik kendaraan akan kembali menerima SMS pemberitahuan tilang dan alur pembayaran yang bekerja sama dengan pihak BRI
Baca Juga: [HOAKS] Backsound Chants Ujaran Kebencian di Laga Persib vs Bali United
10. Pembayaran melalui BRIVA BRI
11. Jika sudah dibayar maka proses penilangan telah dianggap selesai
Kehadiran tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sistem tilang ektronik terpusat hingga ke Mabes Polri, sehingga ETLE bisa menilang kendaraan yang berplat luar daerah dari lokasi pelanggar.***