10 Pelanggaran yang Diincar Alat Tilang Elektronik: Gak Pakai Sabuk hingga Bonceng 3

- 24 Maret 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi pelanggaran yang bisa dilitang oleh tilang elektronik atau ETLE
Ilustrasi pelanggaran yang bisa dilitang oleh tilang elektronik atau ETLE /Dok PRFM.

MAPAY BANDUNG - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan di 12 wilayah Polda.

Alat tilang elektronik berupa kamera CCTV dan perangkat pendukung lainnya sudah disebar di 244 titik dari wilayah hukum 12 Polda, termasuk Polda Metro Jaya dan Jawa Barat.

Ada 10 jenis pelanggaran yang dapat ditindak oleh alat tilang elektronik. Mulai dari melanggar batas kecepatan, tidak pakai sabuk pengaman, hingga menggunakan plat nomor palsu.

Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini Daftar Lengkap 21 Titik Tilang Elektronik di Kota Bandung

Kehadiran tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sistem tilang ektronik terpusat hingga ke Mabes Polri, sehingga ETLE bisa menilang kendaraan yang berplat luar daerah dari lokasi pelanggar.

"Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak," ujar Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede dikutip dari laman NTMC Polri.

Baca Juga: Begini Mekanisme dan Cara Kerja Tilang Elektronik ETLE

Baca Juga: Tanggal Rilis Black Widow Resmi Diundur Jadi 9 Juli, akan Hadir di Disney Plus dan Bioskop

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x