Begini Mekanisme dan Cara Kerja Tilang Elektronik ETLE

- 24 Maret 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. /Divisi Humas Polri


MAPAY BANDUNG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah meresmikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Polda se-Indonesia.

Dari 12 kepolisian daerah itu sudah dipasang total 244 kamera tilang elektronik yang berlaku mulai 23 Maret 2021.

Dengan rinciannya yaitu Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik.

Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini Daftar Lengkap 21 Titik Tilang Elektronik di Kota Bandung

Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Seluruh Indonesia, Kapolri Datangi MA

Kemudian Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, alat ETLE tidak hanya menilang kendaraan yang berplat di wilayah hukum Polda tersebut, tapi juga bisa menilang kendaraan plat luar derah.

"Kalau ada pelat Jakarta yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap. Atau pelat dari Bogor yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota," ujar Sambodo dikutip dari laman NTMC Polri.

Baca Juga: Pendaftaran Ajudan Milenial Gubernur Jabar Sudah Dibuka, Begini Syarat dan Tata Cara Daftarnya

Bagaimana mekanisme penilangan dengan alat tilang elektronik atau ETLE? Berikut penjelasan dari Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x