KPID Jabar dan Jatim Sepakat Konten Youtube Perlu Diatur, Ini Alasannya

- 2 Mei 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi youtube
Ilustrasi youtube /USA-Reiseblogger / Pixabay

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) sepakat konten layanan video audio Over The Top (OTT) di media on demand seperti Youtube dan media sosial perlu diatur.

Salah satu alasannya adalah memberikan keadilan di industri penyiaran, baik yang terestrial maupun berbasis internet.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan pengaturan konten di layanan OTT memberikan rasa aman dan nyaman tidak hanya masyarakat, namun juga bagi lembaga penyiaran berbasis frekuensi.

Adiyana menambahkan banyak lembaga penyiaran mengeluhkan bahwa seolah olah pemerintah mendiskriminasikan lembaga penyiaran berbasis frekuensi ketimbang lembaga penyiaran berbasis internet.

"Karena penyiaran yang berbasis internet ini sangat bebasnya memunculkan konten. Negara harus menyelamatkan lembaga penyiaran dan juga masyarakat dari tontonan apa yang dilihat dan didengar," kata Adiyana saat berdiskusi dengan KPID Jawa Timur pada Senin sore, 29 April 2024.

Baca Juga: Apa Itu Sesar Lembang? Patahan Bumi Aktif yang Kerap Jadi Perbincangan Warga Bandung Raya

Perihal ketakutan masyarakat atas regulasi yang merepresi, Adiyana menjelaskan regulasi penyiaran berbasis ott yang setara dengan media penyiaran terestrial justru melindungi pembuat konten dibanding peraturan saat ini.

Sekarang, pembuat konten banyak yang terjerat sanksi pidana saat siarannya bermasalah karena mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di sisi lain, kata Adiyana, penyedia media sosial yang memuat konten bermasalah tersebut tidak dikenai sanksi seperti penggunanya.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah