Sudah Berlaku, Ini Daftar Lengkap 21 Titik Tilang Elektronik di Kota Bandung

- 24 Maret 2021, 10:26 WIB
Ilustrasi peralatan tilang elektronik (ETLE).
Ilustrasi peralatan tilang elektronik (ETLE). /Pexels.com/Frederic Bartle

MAPAY BANDUNG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ada 12 Polda yang menerapkan tilang elektronik, salah satunya Polda Jawa Barat. Khusus wilayah Polda Jawa Barat, saat ini baru Kota Bandung yang dipasang alat tilang elektronik.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri mengatakan, di kota Bandung ada 21 titik alat tilang elektronik yang berupa CCTV dan perangkat pendukung lainnya.

Baca Juga: Bandung Kota Pertama Terapkan Tilang Elektronik, Polisi: Sebulan Lagi

tilaBaca Juga: Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Seluruh Indonesia, Kapolri Datangi MA

"Polda Jabar pada tahap pertama ini memberlakukan di 21 titik di Kota Bandung. Nanti pengembangan lebih lanjut mudah-mudahan nanti di Cirebon," ujar Ahmad pada Selasa 23 Maret 2021 dikutip dari laman NTMC Polri.

Menurut Ahmad, kebijakan ETLE ini bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Sebab, tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.

Para pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai. Mereka bisa membayar denda saat itu juga atau bisa melalui sidang di pengadilan. Ia menyadari bahwa kebijakan ini perlu sosialisasi masif.

Baca Juga: Pendaftaran Ajudan Milenial Gubernur Jabar Sudah Dibuka, Begini Syarat dan Tata Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x