Lebih lanjut Abrianto menjelaskan, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut macam-macam pelanggaran yang bisa ditilang dengan tilang elektronik atau ETLE:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan
Baca Juga: Pendaftaran Ajudan Milenial Gubernur Jabar Sudah Dibuka, Begini Syarat dan Tata Cara Daftarnya
Baca Juga: 17 Negara Larang Penggunaan Vaksin AstraZeneca? Cek Faktanya
5. Menggunakan plat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.***