10 Pelanggaran yang Diincar Alat Tilang Elektronik: Gak Pakai Sabuk hingga Bonceng 3

- 24 Maret 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi pelanggaran yang bisa dilitang oleh tilang elektronik atau ETLE
Ilustrasi pelanggaran yang bisa dilitang oleh tilang elektronik atau ETLE /Dok PRFM.

Lebih lanjut Abrianto menjelaskan, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut macam-macam pelanggaran yang bisa ditilang dengan tilang elektronik atau ETLE:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan

Baca Juga: Pendaftaran Ajudan Milenial Gubernur Jabar Sudah Dibuka, Begini Syarat dan Tata Cara Daftarnya

Baca Juga: 17 Negara Larang Penggunaan Vaksin AstraZeneca? Cek Faktanya
5. Menggunakan plat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah