Hati-hati, STNK Akan Diblokir Jika Tak Konfirmasi SMS Tilang Elektronik!

- 25 Maret 2021, 11:47 WIB
Portal resmi tilang elektronik atau ETLE Polda Jawa Barat
Portal resmi tilang elektronik atau ETLE Polda Jawa Barat /ETLE Polda Jawa Barat


MAPAY BANDUNG - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bandung sudah berlaku sejak 23 Maret 2021.

Tilang elektronik dapat menilang pelanggaran lalu lintas melalui kamera CCTV yang terpasang di 21 titik ruas jalan Kota Bandung. Nantinya pemilik kendaraan akan menerima SMS konfirmasi penilangan.

Apa yang terjadi jika tidak melakukan konfirmasi tilang elektronik?
Pemilik kendaraan yang mendapat SMS tilang elektronik diberi waktu maksimal 3 hari untuk melakukan konfirmasi.

Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini Daftar Lengkap 21 Titik Tilang Elektronik di Kota Bandung

Baca Juga: 10 Pelanggaran yang Diincar Alat Tilang Elektronik: Gak Pakai Sabuk hingga Bonceng 3

Apabila tidak, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir sementara oleh pihak kepolisian.

"Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara," tulis portal resmi ETLE Polda Jawa Barat.

Oleh karena itu, penerima SMS tilang elektronik harus segera mengikuti prosedur tilang elektronik. Jika masih bingung, Anda bisa melihat prosedur tilang elektronik di Kota Bandung dengan klik di sini.

Baca Juga: Bagaimana Prosedur Tilang Elektronik di Kota Bandung? Ini Tahapan-tahapannya

Namun perlu diketahui juga, SMS konfirmasi bukan berarti Anda pasti ditilang. Sebab SMS konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, karena pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x