Jika benar yang melakukan pelanggaran adalah kendaraan Anda dan penggunanya juga Anda maka akan dilakukan penilangan dengan mengikuti prosedur di link yang sudah disertakan dalam SMS.
Baca Juga: Lihat Alasan Tidak Lolos Gelombang 15 Kartu Prakerja dengan Cara Ini
Adapun link untuk mengonfirmasi tilang elektronik di Kota Bandung adalah berikut ini https://demosetledev.finpay.id/portal/.
Setelah mengklik link tersebut, Anda akan diarahkan untuk mengisi "Nomor Referensi Pelanggaran" yang diterima dalam SMS sebelumnya.
Anda juga bisa berkonsultasi mengenai SMS konfirmasi tilang elektronik dengan datang langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat Jl. Soekarno-Hatta No. 748, Kota Bandung atau telepon melalui HOTLINE (022)63731111.***