Hati-hati, STNK Akan Diblokir Jika Tak Konfirmasi SMS Tilang Elektronik!

- 25 Maret 2021, 11:47 WIB
Portal resmi tilang elektronik atau ETLE Polda Jawa Barat
Portal resmi tilang elektronik atau ETLE Polda Jawa Barat /ETLE Polda Jawa Barat


MAPAY BANDUNG - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bandung sudah berlaku sejak 23 Maret 2021.

Tilang elektronik dapat menilang pelanggaran lalu lintas melalui kamera CCTV yang terpasang di 21 titik ruas jalan Kota Bandung. Nantinya pemilik kendaraan akan menerima SMS konfirmasi penilangan.

Apa yang terjadi jika tidak melakukan konfirmasi tilang elektronik?
Pemilik kendaraan yang mendapat SMS tilang elektronik diberi waktu maksimal 3 hari untuk melakukan konfirmasi.

Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini Daftar Lengkap 21 Titik Tilang Elektronik di Kota Bandung

Baca Juga: 10 Pelanggaran yang Diincar Alat Tilang Elektronik: Gak Pakai Sabuk hingga Bonceng 3

Apabila tidak, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir sementara oleh pihak kepolisian.

"Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara," tulis portal resmi ETLE Polda Jawa Barat.

Oleh karena itu, penerima SMS tilang elektronik harus segera mengikuti prosedur tilang elektronik. Jika masih bingung, Anda bisa melihat prosedur tilang elektronik di Kota Bandung dengan klik di sini.

Baca Juga: Bagaimana Prosedur Tilang Elektronik di Kota Bandung? Ini Tahapan-tahapannya

Namun perlu diketahui juga, SMS konfirmasi bukan berarti Anda pasti ditilang. Sebab SMS konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, karena pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika benar yang melakukan pelanggaran adalah kendaraan Anda dan penggunanya juga Anda maka akan dilakukan penilangan dengan mengikuti prosedur di link yang sudah disertakan dalam SMS.

Baca Juga: Lihat Alasan Tidak Lolos Gelombang 15 Kartu Prakerja dengan Cara Ini

Adapun link untuk mengonfirmasi tilang elektronik di Kota Bandung adalah berikut ini https://demosetledev.finpay.id/portal/.

Setelah mengklik link tersebut, Anda akan diarahkan untuk mengisi "Nomor Referensi Pelanggaran" yang diterima dalam SMS sebelumnya.

Anda juga bisa berkonsultasi mengenai SMS konfirmasi tilang elektronik dengan datang langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat Jl. Soekarno-Hatta No. 748, Kota Bandung atau telepon melalui HOTLINE (022)63731111.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah