PPKM Mikro Diperpanjang, Menko Airlangga: Belajar Tatap Muka Diperbolehkan

- 19 Maret 2021, 15:52 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Ekon.go.id

MAPAY BANDUNG - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan dari 23 Maret sampai 5 April 2021, dengan penambahan provinsi.

Sehingga terdapat 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro yakni Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan beserta lima provinsi tambahan yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan terbaru pada PPKM Mikro.

Baca Juga: Gara-gara Lakukan Hal Ini, Artis Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara

Airlangga yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) menyebut, di aturan PPKM Mikro terbaru disebutkan bahwa belajar mengajar secara tatap muka sudah diperbolehkan untuk perguruan tinggi.

Sementara kegiatan belajar mengajar di tingkat SMA hingga di bawahnya masih dilakukan secara daring.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan,” kata Airlangga saat konferensi virtual, Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Taecyeon Bercerita Tentang Karakternya di Drama Vincenzo dan Rencana Comeback 2PM

Meski demikian, kegiatan belajar mengajar tatap muka di perguruan tinggi berbasis pada peraturan daerah, dan diiringi dengan vaksinasi kepada pengajar dan dosen.

Dikutip MapayBandung.com dari ANTARA dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menyampaikan terkait relaksasi kegiatan seni budaya.

Ia menyebut, kegiatan seni budaya diberikan kelonggaan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25 persen maksimum dengan prokes dan jam operasional diatur,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Pelaku Video Mesum Bogor Dapat Keuntungan Rp19,5 Juta Tapi Terancam Denda Rp6 M

Adapun peraturan sektor lainnya masih sama dengan sebelumnya yaitu sektor perkantoran dengan kapasitas 50 persen dan instansi pemerintah sesuai dengan SE Menpan RB.

Kemudian sektor esensial dan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Begitu pula dengan pusat perbelanjaan yang diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas restoran untuk makan di tempat sebanyak 50 persen.

Lalu tempat ibadah dan fasilitas umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x