Gara-gara Lakukan Hal Ini, Artis Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara

- 19 Maret 2021, 15:19 WIB
Artis Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka kasus eksploitasi anak dalam prostitusi online.
Artis Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka kasus eksploitasi anak dalam prostitusi online. /PMJ News

MAPAY BANDUNG - Artis Cynthiara Alona terancam mendekam di penjara selama 10 tahun. Penyebabnya, artis berusia 35 tahun itu terjerat kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan penetapan Cynthiara Alona (CCA) sebagai tersangka bersama adiknya AA.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka di antaranya CCA, AA, dan DA.

Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Hotel Miliknya Jadi Tempat Prostitusi Online

Baca Juga: Taecyeon Bercerita Tentang Karakternya di Drama Vincenzo dan Rencana Comeback 2PM

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan anak, Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

CCA dan AA yang merupakan kakak adik ini, dijadikan tersangka karena mereka mengetahui langsung hotel miliknya dijadikan tempat prostitusi

"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA. Konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan alat bukti yang cukup sehingga kita amankan ya," ujar Yusri, Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Sah! Aprilia Manganang Resmi Ditetapkan Sebagai Laki-laki dan Berganti Nama Menjadi Aprilio Perkasa Manganang

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ada Vaksinasi Bagi Lansia di Gedung Pakuan dengan Syarat KTP? ini Faktanya

Dikutip MapayBandung.com dari PMJNews, Yusri menyebut, dukungan barang bukti lainnya dianggap cukup untuk menetapkan ketiganya jadi tersangka.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x