MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano mengesahkan perubahan kelamin dan nama Aprilia Santini Manganang.
Dalam putusannya, majelis hakim mengesahkan perubahan jenis kelamin Aprilia Manganang dari perempuan menjadi pria.
Selain itu, perubahan nama Aprilia pun disahkan menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Baca Juga: Pelaku Video Mesum Bogor Dapat Keuntungan Rp19,5 Juta Tapi Terancam Denda Rp6 M
"Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang berubah jenis kelamin dari semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki."
"Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang," kata Hakim yang memimpin persidangan itu.
Baca Juga: Pelaku Video Mesum Bogor Bergaun Merah Berhasil Ditangkap, Polisi: Mereka Sepasang Kekasih
Baca Juga: Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung Sudah Diumumkan: Permohonan Nia-Usman Ditolak