Dalam putusan itu, hakim pun memerintahkan panitera PN Tondano untuk mengirimkan putusan sidang ini kepada dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Sangihe untuk keperluan administrasi kependudukan.
Sebelumnya Aprilia divonis mengidap hipospadia.
Tim dokter RSPAD pun akhirnya melakukan penanganan medis dan membantu proses penyempurnaan fisik Aprilia Manganang untuk menjadi lelaki yang seutuhnya.***