Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung Sudah Diumumkan: Permohonan Nia-Usman Ditolak

- 19 Maret 2021, 09:32 WIB
Pasangan Dadang Supriatna Sahrul Gunawan
Pasangan Dadang Supriatna Sahrul Gunawan /Instagram.com/@sahrulgunawanofficial

MAPAY BANDUNG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Kabupaten Bandung sudah diumumkan dalam sidang pembacaan putusan perselisihan pemilihan bupati Bandung pada Kamis, 18 Maret 2021.

Dalam sidang yang disiarkan secara virtual itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman memutuskan menolak permohonan yang disengketakan pasangan Nia Agustina-Usman Sayogi.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyarawatan hakim oleh sembilan hakim konsitutsi," ujar Anwar Usman dalam amar putusannya, Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Mudah Bisa dari HP, ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id

Dengan adanya putusan ini maka pasangan Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan yang mendapat suara terbanyak pada Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bandung akan menjadi bupati dan wakil bupati yang sah.

Kini keduanya tinggal menantikan pelantikan sebagai bupati dan wakil bupati Bandung yang akan dipimpin oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Ridwan Kamil Turut Sesalkan Dipaksa Mundurnya Tim Indonesia dari All England 2021

Baca Juga: BWF Klaim Sudah Berupaya Keras Cari Pengecualian Agar Tim Indonesia Bisa Main di All England

Pasangan Dadang dan Sahrul pun menyampaikan apresiasinya pada paslon nomor 1 dan paslon nomor 2. Ia pun mengajak kedua paslon tersebut untuk bekerja sama membangun Kabupaten Bandung.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x